Pemkab OKU Pacu Peningkatan SAKIP 2025 Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD
OKU – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja melalui penandatanganan perjanjian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bupati OKU, Selasa (11/3/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Abdi Praja ini merupakan langkah awal penguatan komitmen untuk meningkatkan nilai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang.
Sebanyak 47 OPD turut serta dalam penandatanganan perjanjian kinerja ini, dengan 8 OPD yang mewakili secara simbolis. Penandatanganan ini didasari oleh hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten OKU tahun 2024 yang tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/147/AA.05/2024 tanggal 3 September 2024.
Asisten III Pemkab OKU, H. Romson Fitri, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi AKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Dari hasil evaluasi, Pemkab OKU meraih nilai 60,02 dengan predikat B. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari predikat C yang diraih selama empat tahun berturut-turut. Namun, kami menyadari masih diperlukan perbaikan dan penguatan komitmen dari seluruh jajaran, baik Bupati maupun Kepala OPD,” ujarnya.
Bupati Teddy Meilwansyah dalam sambutannya menekankan bahwa perjanjian kinerja ini akan menjadi tolok ukur kinerja dan dasar evaluasi kinerja aparatur. Ia mengajak seluruh Kepala OPD untuk berlomba meningkatkan nilai kinerja Pemkab OKU secara signifikan. “Mari kita lebih bergiat dan bersemangat untuk mengejar ketertinggalan Kabupaten OKU dari daerah-daerah lain,” tegasnya.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini diharapkan dapat memacu semangat seluruh jajaran Pemkab OKU untuk bekerja lebih optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Prokopim_PemkabOKU