Rapat Paripurna DPRD Kab OKU Masa Persidangan Ke 2 Tahun Sidang 2024
Penyampaian Pendapat Bupati OKU Terhadap Raperda Inisiatif DPRD OKU oleh Sekda OKU OKU Dharmawan Irianto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Dewan Yang Terhormat telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Literasi Minat Baca.
Hal ini dalam rangka upaya mewujudkan salah satu cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Aiinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Literasi Minat Baca yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten OKU merupakan bentuk keseriusan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam memerangi permasalahan krisis literasi nasional khususnya di Kabupaten OKU ditengah pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Literasi merupakan kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan berbicara, sedangkan minat baca adalah perhatian yang kuat dan mendalam disertai dengan perasaan senang terhadap kegiatan membaca sehingga dapat mengarahkan seseorang untuk membaca dengan kemauannya sendiri atau dorongan dari luar.
Keterpaduan antara literasi dan minat baca dapat membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di dunia internasional. Sependapat dengan Anggota Dewan, untuk membentuk generasi unggul di masa depan terdapat 6 (enam) dimensi literasi dasar yang perlu dikuasai yaitu: Literasi baca dan tulis; Literasi numerasi; Literasi sains; Literasi digita; Literasi finansial dan Literasi budaya dan kewargaan.