Palembang, – Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelaku Pidana, Pemerintah Kabupaten Ogan Koemering Ulu (OKU) lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU pada Kamis, 4 November 2025.
Perjanjian kerjasama itu dilakukan oleh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd bersama Kajari OKU Rudhy Parhusip S.H., M.H di Griya Agung Palembang.
MoU itu disaksikan langsung oleh Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru S.H., M.M. dan Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana dalam kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumsel dan Kejati dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kejari se-Sumsel.
Kerjasama itu untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai keadilan. Meningkatkan koordinasi dalam.pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.
Kemudian mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana. Serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita pemkab OKU tentunya sangat mendukung kerjasama ini, nanti ini akan ada tindak lanjutnya lagi,” kata Bupati OKU H Teddy Meilwansyah. (TIM)