Akses Internet OPD Tahun 2026 Dipusatkan di Diskominfo

Akses Internet OPD Tahun 2026 Dipusatkan di Diskominfo

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menetapkan kebijakan pemusatan pengelolaan dan pengadaan akses internet bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 500.1.2.12/261/XXX/III/2025 tentang Pemanfaatan Jaringan Internet, Intranet, dan Data Center Pemkab OKU, yang menegaskan bahwa penyediaan layanan internet OPD dilaksanakan secara terpusat melalui Diskominfo.

Melalui kebijakan tersebut, OPD tidak diperkenankan lagi menganggarkan belanja akses internet secara mandiri dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing, karena seluruh layanan akses internet akan dikelola dan disediakan oleh Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pemusatan pengelolaan akses internet ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, menghindari duplikasi belanja, memastikan standarisasi kualitas layanan, meningkatkan keamanan jaringan, serta mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Namun demikian, pengecualian diberikan bagi OPD yang berada di wilayah yang belum terjangkau oleh jaringan atau layanan Diskominfo, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati tersebut. Untuk OPD dengan kondisi geografis atau keterbatasan infrastruktur tertentu, pengadaan akses internet masih dapat dilakukan secara khusus dengan mekanisme dan persetujuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, proses pengadaan akses internet tahun 2026 ini telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan transformasi digital di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dengan diterapkannya kebijakan pemusatan akses internet ini, diharapkan pengelolaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi lebih tertib, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.