Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Layanan Publik Kabupaten Ogan Komering Ulu

Deskripsi Layanan

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
PPID merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Badan Publik (misalnya pemerintah daerah, kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, dan instansi publik lainnya) untuk:
Mengelola dan menyimpan informasi yang dimiliki oleh instansi.
Melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Menjamin ketersediaan informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan terkini. Silahkan kunjungi https://ppid.okukab.go.id/

Informasi Kontak

Alamat: Jalan A Yani Km 7 Kemelak Bidung Langit Baturaja

Telepon: 0735-325757

Email: kominfo@okukab.go.id

Layanan Lainnya
SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! adalah singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengadu...
Mall Pelayanan Publik
Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah suatu tempat atau gedung ...
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
LPSE merupakan unit layanan yang dibentuk oleh instansi peme...