Layanan Publik Kabupaten Ogan Komering Ulu
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
PPID merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Badan Publik (misalnya pemerintah daerah, kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, dan instansi publik lainnya) untuk:
Mengelola dan menyimpan informasi yang dimiliki oleh instansi.
Melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Menjamin ketersediaan informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan terkini. Silahkan kunjungi https://ppid.okukab.go.id/
Alamat: Jalan A Yani Km 7 Kemelak Bidung Langit Baturaja
Telepon: 0735-325757
Email: kominfo@okukab.go.id