BATURAJA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) langsung mengambil langkah agresif di awal tahun 2026 dengan menggencarkan sosialisasi optimalisasi penerimaan pajak daerah. Langkah "tancap gas" ini difokuskan pada penguatan peran pemerintah desa sebagai mitra strategis dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga penghujung Januari, sebanyak 31 desa yang tersebar di Kecamatan Baturaja Timur, Baturaja Barat, dan Kecamatan Lengkiti telah rampung menerima edukasi perpajakan tersebut. Kepala Bapenda OKU, Priyatno Darmadi, menjelaskan bahwa Kecamatan Lengkiti menjadi lokasi penutup rangkaian sosialisasi bulan ini dengan melibatkan 22 desa sekaligus pada Kamis (29/1).
Priyatno menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan upaya strategis untuk memperluas informasi mengenai sembilan sektor pajak daerah. Dalam skema kerja sama ini, pemerintah desa diberikan peran aktif untuk membantu pendataan objek pajak baru, melakukan penagihan, hingga memastikan seluruh potensi pajak di wilayah mereka terdata dengan akurat. Keterlibatan desa dianggap sebagai solusi atas kendala penagihan yang selama ini sering dihadapi petugas Bapenda di lapangan.
Keuntungan besar menanti desa yang proaktif dalam program ini melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 100.3.2/542/KPTS/XLI/2025, anggaran DBH yang diterima desa akan dialokasikan secara merata untuk dua kepentingan utama. Separuh dari dana tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional seperti pendataan dan sosialisasi pajak, sementara separuh sisanya dapat digunakan langsung oleh pemerintah desa untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan masyarakat.
Dengan semangat "dari desa untuk desa", program ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Priyatno berharap perangkat desa kini lebih jeli dalam mengawasi keberadaan perusahaan atau potensi usaha di wilayah mereka agar hak desa melalui DBH tidak hilang. Kedepannya, Bapenda OKU menargetkan seluruh desa dan kelurahan di wilayah OKU dapat memahami sistem ini dengan baik demi terciptanya pemerataan pembangunan yang bersumber dari kemandirian pajak daerah.